Sunday, October 2, 2011

PENGESAHAN, PENGUNDANGAN DAN DAYA IKAT



  
A.  Pengesahan
            Setelah suatu rancangan undang-undang itu dibahas, tahap selanjutnya adalah pengesahan. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007                   tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan disebutkan:
                                       Bagian Kesatu
                     Pengesahan dan Pengundangan Undang-Undang
                                           Pasal 2
1)      Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
2)      Penyampaian rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
                                           Pasal 3
Menteri Sekretaris Negara melakukan penyiapan naskah rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) guna disahkan oleh Presiden.
                                           Pasal 4
1)      Naskah rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disahkan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang dengan membubuhkan tanda tangan.
2)      Penandatanganan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
3)      Naskah undang-undang yang telah disahkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi nomor dan tahun oleh Menteri Sekretaris Negara, dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri untuk diundangkan.
            Suatu peraturan perundang-undangan yang sudah disahkan atau ditetapkan baru dapat berlaku mengikat umum apabila peraturan perundang-undangan tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara atau diumumkan dalam suatu Berita Negara.
            Tahap Pengundangan sangatlah penting bagi sebuah peraturan perundang-undangan, karena dengan adanya pengundangan ini sebuah peraturan perundang-undangan mempunyai daya ikat atau kekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan.
            Landasan bagi perlunya suatu pengundangan adalah teori fictie hukum: een ieder wordt geacth de wet te kennen (setiap orang dianggap mengetahui undang-undang) atau ignoratia iuris neminen excusat/ignorance of the low (ketidaktahuan seseorang terhadap undang-undang tidak dimaafkan), ialah karena undang-undang dibentuk oleh wakil-wakil rakyat, maka rakyat dianggap mengetahui undang-undang.
            Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah. Istilah Pengundangan atau Afkondiging atau Promulgation dapat berarti juga Publicate atau Publication. Yang di maksud pengundangan di sini ialah pemberitahuan secara formal suatu peraturan Negara dengan penempatannya dalam suatu penerbitan resmi yang khusus untuk maksud itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pengundangan, maka:
  1. Peraturan negara itu telah memenuhi prinsip pemberitahuan formal,
  2. Peraturan negara itu telah memenuhi ketentuan sebagai peraturan negara,
  3. Prosedur pembentukan yang disyaratkan bagi peraturan negara itu sudah dicukupi
  4. Peraturan negara itu sudah dapat dikenali (kenbaar) sehingga dengan demikian peraturan negara tersebut mempunyai kekuatan mengikat.
Tujuan pengundangan :
  1. Agar secara formal setiap orang dapat dianggap mengenali peraturan negara,
  2. Agar tidak seorangpun berdalih tidak mengetahuinya,
  3. Agar ketidaktahuan seseorang akan peraturan hukum tersebut tidak memaafkannya.
            Tujuan pengumuman adalah agar secara material sebanyak mungkin khalayak ramai mengetahui peraturan Negara tersebut dan memahami isi serta maksud yang terkandung di dalamnya.
            Dalam sejarah perundang-undangan negara RI peralihan istilah “pengumuman” ke “pengundangan” terjadi pada sekitar beralihnya negara RIS dengan konstitusi RIS kepada negara Indonesia kesatuan dengan UU Dasar Sementara 1950. Lembaran negara tahun 1950 No. 62 yang memuat PP No. 24 tahun 1950 yang ditetapkan tanggal 14 Agustus 1950 dan diundangkan tanggal 16 Agustus 1950 oleh Menteri Kehakiman Lembaran Negara tahun 1950 No. 63 yang memuat UU Darurat No. 31 tahun 1950 yang ditetapkan tanggal 23 Agustus 1950 dan diundangkan tanggal 25 Agustus 1950 oleh menteri Kehakiman yang sama Supomo, sudah menggunakan istilah diundangkan. Perubahan istilah tersebut sudah berlaku sampai sekarang.
            Begitu juga dengan berlakunya UU No 10 tahun 2004 maka juga menggunakan istilah diundangkan dan pelaksanaan pengundangan beralih dari Menteri Sekretaris Negara menjadi Menteri yang bertugas dibidang perundang-undangan dan tidak ada lagi mengenal istilah pengumuman.
            Peraturan Negara akan mengikat jika pengundangan dilakukan dengan baik. Apabila Negara dengan pengundangan peraturan-peraturannya dapat mengikat rakyatnya, maka sudah sewajarnya apabila negara juga berkewajiban memberitahukan secara material peraturan-peraturannya kepada rakyatnya dengan pengumumannya. Prinsip Negara yang berdasarkan atas hukum yang modern menentukan bahwa Negara berkewajiban mengurusi kepentingan ekonomi rakyat, dan mengurusi kepentingan budaya serta sosialnya.

B.  Tempat Pengundangan dan Jenis Peraturan yang Diundangkan
      Dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Th. 1945 tentang Pengumuman dan Mulai Berlakunya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ditetapkan bahwa pengumuman suatu Undang-Undang dan Peraturan Presiden dilakukan dengan menempelkannya di papan pengumuman di muka gedung Komite Nasional Pusat. Selain itu, jikalau diperlukan supaya penduduk selekas mungkin mengetahuinya, maka pengumuman itu disiarkan dengan perantara surat kabar atau media informasi lainnya.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Darurat No 2 Th 1950 tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Berlakunya Undang-Undang federal dan Peraturan Pemerintah, serta penetapan Undang-Undang sebagai Undang-Undang Federal (Lembaran Negara Th. 1950 No 23) menetapkan bahwa Undang-Undang Federal serta Peraturan Pemerintah dimuat dalam Lembaran Negara, sedangkan peraturan mengenai hal-hal yang dengan Undang-Undang Federal atau dengan Peraturan Pemerintah diserahkan kapada alat kelengkapan Republik Indonesia Serikat lain, dan juga surat-surat lain yang harus atau pun dianggap perlu atau berguna disiarkan dalam Berita Negara.

C.  Pengundangan Menurut Undang-Undang No 10 Tahun 2004          
Masalah pengundangan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang No.10 Th 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya bab IX tentang Pengundangan dan Penyebarluasan.
Dalam pasal 45 Undang-Undang No. 10 Th 2004 dinyatakan bahwa, agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-Undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:
a.       Lembaran Negara Republik Indonesia
b.      Berita Negara Republik Indonesia
c.       Lembaran Daerah
d.      Berita Daerah.
      Penjelasan pasal 45, menyatakan bahwa dengan mengundangkannya peraturan perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagai mana dimaksud dalam ketentuan ini maka setiap orang dianggap telah mengetahuinya. Mengenai jenis peraturan perundang-undangan yang harus diundangkan, pasal 46 Undang-Undang No. 10 Th 2004 menetapkan bahwa:
1)        Peraturan Perundang-Undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi:
a.       Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
b.      Peraturan Pemerintah
c.       Peraturan Peresiden meliputi:
i.        Pengesahan perjanjian antara Negara Indonesia dan Negara lain atau badan            hukum International
ii.                  Pernyataan keadaan budaya.
d.      Peraturan perundang-undangan lain menurut Peraturan Perundang-Undangan        yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaga Negara Republik Indonesia;
2)        Peraturan Perundang-Undangan lain yang menurut peraturan-peraturan yang berlaku harus diundangkan yang harus diundangkan dalam Berita Republik Indonesia.

D.  Hubungan Antara Pengundangan dan Daya Ikat
Dengan adanya pengundangan bagi suatu Peraturan perundang-undangan, yaitu dengan penempatannya di dalam Lampiran Negara Republik Indonesia, maka peraturan perundang-undangan tersebut dianggap mempunyai daya laku serta daya ikat bagi setiap orang.
Sehubungan dengan itu daya ikat ada 3 macam:
a.       Berlaku pada tanggal diundangkan
Apabila di dalam suatu peraturan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan, maka dalam hal ini peraturan tersebut mempunyai daya ikat pada tanggal yang sama dengan tanggal pengundangannya.
b.      Berlaku beberapa waktu setelah diundangkan
Apabila di dalam suatu peraturan dinyatakan berlaku beberapa waktu setelah diundangkan, maka hal ini peraturan tersebut mempunyai waktu daya laku pada tanggal yang telah ditentukan tersebut.
c.       Berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal yang tertentu
Apabila suatu peraturan ditentukan demikian, maka hal ini berarti bahwa peraturan tersebut mempunyai daya laku sejak tanggal diundangkan, akan tetapi dalam hal-hal tertentu ia mempunyai daya ikat yang berlaku surut sampai tanggal yang ditetapkan tadi. Apabila suatu peraturan tersebut dinyatakan berlaku surut, maka ketentuan saat/waktu berlaku surutnya peraturan tersebut harus dinyatakan secara tepat/pasti.


E.   Pengundangan Berdasarkan Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2007.
            Berdasarkan Peraturan Presiden No. 1 Th 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan, proses pengundangan peraturan perundang-undangan secara ringkas adalah sebagai berikut:
1.      Naskah Undang-Undang yang telah disahkan Presiden disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri untuk diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
2.      Naskah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan naskah Peraturan Pemerintah yang telah ditetapkan oleh Presiden disampaikan Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri untuk diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
3.      Naskah Peraturan Presiden yang telah ditatapkan Presiden disampaikan oleh Sekretaris Kabinet kepada Menteri untuk diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
4.      Naskah Peraturan Perundang-undangan lainnya yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga (Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang No 10 Th 2004) disampaikan kepada Menteri untuk diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
5.      Menteri kemudian akan membubuhkan tanda tangan pada naskah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, serta Peraturan Lembaga tersebut, dan menempatkanya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dengan membubuhkan nomor dan tahunya, serat menempatkan Penjelasannya serta nomor dalam Tambahan Lembaran Negara
6.      Naskah Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non departemen dan Perundang-Undangan lainnya yang telah ditetapkan diberi nomor dan tahunya disampaikan kepada Menteri, untuk selanjutnya diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

1 comment:

  1. trims gan infonya, sangat membantu..

    www.catatanpamong.blogspot.com

    ReplyDelete

setelah selesai membaca tolong dikomentari yah..... makasih