A. Pengesahan
Setelah
suatu rancangan undang-undang itu dibahas, tahap selanjutnya adalah pengesahan.
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan
Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan disebutkan:
Bagian
Kesatu
Pengesahan dan Pengundangan Undang-Undang
Pasal 2
1)
Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, disampaikan oleh Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
2)
Penyampaian rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Pasal 3
Menteri Sekretaris Negara melakukan penyiapan naskah
rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) guna
disahkan oleh Presiden.
Pasal 4
1)
Naskah rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 disahkan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang dengan membubuhkan
tanda tangan.
2)
Penandatanganan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden.
3)
Naskah undang-undang yang telah disahkan oleh Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi nomor dan tahun oleh Menteri Sekretaris
Negara, dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri untuk diundangkan.
Suatu
peraturan perundang-undangan yang sudah disahkan atau ditetapkan baru dapat
berlaku mengikat umum apabila peraturan perundang-undangan tersebut diundangkan
dalam Lembaran Negara atau diumumkan dalam suatu Berita Negara.
Tahap
Pengundangan sangatlah penting bagi sebuah peraturan perundang-undangan, karena
dengan adanya pengundangan ini sebuah peraturan perundang-undangan mempunyai
daya ikat atau kekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan.
Landasan bagi perlunya suatu pengundangan adalah teori fictie hukum: een ieder wordt geacth de wet te kennen (setiap orang dianggap mengetahui undang-undang) atau ignoratia iuris neminen excusat/ignorance of the low (ketidaktahuan seseorang terhadap undang-undang tidak dimaafkan), ialah karena undang-undang dibentuk oleh wakil-wakil rakyat, maka rakyat dianggap mengetahui undang-undang.
Landasan bagi perlunya suatu pengundangan adalah teori fictie hukum: een ieder wordt geacth de wet te kennen (setiap orang dianggap mengetahui undang-undang) atau ignoratia iuris neminen excusat/ignorance of the low (ketidaktahuan seseorang terhadap undang-undang tidak dimaafkan), ialah karena undang-undang dibentuk oleh wakil-wakil rakyat, maka rakyat dianggap mengetahui undang-undang.
Pengundangan adalah penempatan
peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah. Istilah
Pengundangan atau Afkondiging atau Promulgation dapat berarti juga Publicate atau Publication. Yang di maksud pengundangan di sini ialah
pemberitahuan secara formal suatu peraturan Negara dengan penempatannya dalam
suatu penerbitan resmi yang khusus untuk maksud itu sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Dengan pengundangan, maka:
- Peraturan
negara itu telah memenuhi prinsip pemberitahuan formal,
- Peraturan
negara itu telah memenuhi ketentuan sebagai peraturan negara,
- Prosedur
pembentukan yang disyaratkan bagi peraturan negara itu sudah dicukupi
- Peraturan
negara itu sudah dapat dikenali (kenbaar) sehingga dengan demikian peraturan
negara tersebut mempunyai kekuatan mengikat.
Tujuan pengundangan :
- Agar
secara formal setiap orang dapat dianggap mengenali peraturan negara,
- Agar tidak
seorangpun berdalih tidak mengetahuinya,
- Agar
ketidaktahuan seseorang akan peraturan hukum tersebut tidak memaafkannya.
Tujuan pengumuman adalah agar secara
material sebanyak mungkin khalayak ramai mengetahui peraturan Negara tersebut
dan memahami isi serta maksud yang terkandung di dalamnya.
Dalam sejarah perundang-undangan
negara RI peralihan istilah “pengumuman” ke “pengundangan” terjadi pada sekitar
beralihnya negara RIS dengan konstitusi RIS kepada negara Indonesia kesatuan
dengan UU Dasar Sementara 1950. Lembaran negara tahun 1950 No. 62 yang memuat
PP No. 24 tahun 1950 yang ditetapkan tanggal 14 Agustus 1950 dan diundangkan
tanggal 16 Agustus 1950 oleh Menteri Kehakiman Lembaran Negara tahun 1950 No.
63 yang memuat UU Darurat No. 31 tahun 1950 yang ditetapkan tanggal 23 Agustus
1950 dan diundangkan tanggal 25 Agustus 1950 oleh menteri Kehakiman yang sama
Supomo, sudah menggunakan istilah diundangkan. Perubahan istilah tersebut sudah
berlaku sampai sekarang.
Begitu juga dengan berlakunya UU No
10 tahun 2004 maka juga menggunakan istilah diundangkan dan pelaksanaan
pengundangan beralih dari Menteri Sekretaris Negara menjadi Menteri yang
bertugas dibidang perundang-undangan dan tidak ada lagi mengenal istilah
pengumuman.
Peraturan Negara akan mengikat jika
pengundangan dilakukan dengan baik. Apabila Negara dengan pengundangan
peraturan-peraturannya dapat mengikat rakyatnya, maka sudah sewajarnya apabila negara
juga berkewajiban memberitahukan secara material peraturan-peraturannya kepada
rakyatnya dengan pengumumannya. Prinsip Negara yang berdasarkan atas hukum yang
modern menentukan bahwa Negara berkewajiban mengurusi kepentingan ekonomi
rakyat, dan mengurusi kepentingan budaya serta sosialnya.
B. Tempat Pengundangan dan Jenis Peraturan yang Diundangkan
Dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Th. 1945
tentang Pengumuman dan Mulai Berlakunya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
ditetapkan bahwa pengumuman suatu Undang-Undang dan Peraturan Presiden
dilakukan dengan menempelkannya di papan pengumuman di muka gedung Komite
Nasional Pusat. Selain itu, jikalau diperlukan supaya penduduk selekas mungkin
mengetahuinya, maka pengumuman itu disiarkan dengan perantara surat kabar atau
media informasi lainnya.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Darurat No 2 Th 1950 tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Berlakunya Undang-Undang federal dan Peraturan Pemerintah, serta penetapan Undang-Undang sebagai Undang-Undang Federal (Lembaran Negara Th. 1950 No 23) menetapkan bahwa Undang-Undang Federal serta Peraturan Pemerintah dimuat dalam Lembaran Negara, sedangkan peraturan mengenai hal-hal yang dengan Undang-Undang Federal atau dengan Peraturan Pemerintah diserahkan kapada alat kelengkapan Republik Indonesia Serikat lain, dan juga surat-surat lain yang harus atau pun dianggap perlu atau berguna disiarkan dalam Berita Negara.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Darurat No 2 Th 1950 tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Berlakunya Undang-Undang federal dan Peraturan Pemerintah, serta penetapan Undang-Undang sebagai Undang-Undang Federal (Lembaran Negara Th. 1950 No 23) menetapkan bahwa Undang-Undang Federal serta Peraturan Pemerintah dimuat dalam Lembaran Negara, sedangkan peraturan mengenai hal-hal yang dengan Undang-Undang Federal atau dengan Peraturan Pemerintah diserahkan kapada alat kelengkapan Republik Indonesia Serikat lain, dan juga surat-surat lain yang harus atau pun dianggap perlu atau berguna disiarkan dalam Berita Negara.
C. Pengundangan Menurut Undang-Undang No 10 Tahun 2004
Masalah
pengundangan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang No.10 Th
2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya bab IX tentang
Pengundangan dan Penyebarluasan.
Dalam pasal 45
Undang-Undang No. 10 Th 2004 dinyatakan bahwa, agar setiap orang mengetahuinya,
Peraturan Perundang-Undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:
a. Lembaran Negara
Republik Indonesia
b. Berita Negara
Republik Indonesia
c. Lembaran Daerah
d. Berita Daerah.
Penjelasan
pasal 45, menyatakan bahwa dengan mengundangkannya peraturan perundang-undangan
dalam lembaran resmi sebagai mana dimaksud dalam ketentuan ini maka setiap
orang dianggap telah mengetahuinya. Mengenai jenis peraturan perundang-undangan
yang harus diundangkan, pasal 46 Undang-Undang No. 10 Th 2004 menetapkan bahwa:
1)
Peraturan Perundang-Undangan yang diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi:
a. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
b. Peraturan
Pemerintah
c. Peraturan
Peresiden meliputi:
i.
Pengesahan perjanjian antara Negara Indonesia dan Negara
lain atau badan hukum International
ii.
Pernyataan keadaan budaya.
d. Peraturan perundang-undangan
lain menurut Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku harus diundangkan dalam Lembaga Negara Republik Indonesia;
2)
Peraturan Perundang-Undangan lain yang menurut
peraturan-peraturan yang berlaku harus diundangkan yang harus diundangkan dalam
Berita Republik Indonesia.
D. Hubungan Antara Pengundangan dan Daya Ikat
Dengan adanya
pengundangan bagi suatu Peraturan perundang-undangan, yaitu dengan penempatannya
di dalam Lampiran Negara Republik Indonesia, maka peraturan perundang-undangan
tersebut dianggap mempunyai daya laku serta daya ikat bagi setiap orang.
Sehubungan
dengan itu daya ikat ada 3 macam:
a.
Berlaku pada tanggal diundangkan
Apabila di dalam suatu peraturan dinyatakan berlaku pada
tanggal diundangkan, maka dalam hal ini peraturan tersebut mempunyai daya ikat
pada tanggal yang sama dengan tanggal pengundangannya.
b.
Berlaku beberapa waktu setelah diundangkan
Apabila di dalam suatu peraturan dinyatakan berlaku
beberapa waktu setelah diundangkan, maka hal ini peraturan tersebut mempunyai
waktu daya laku pada tanggal yang telah ditentukan tersebut.
c.
Berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sampai
tanggal yang tertentu
Apabila suatu peraturan ditentukan demikian, maka hal ini berarti bahwa peraturan tersebut mempunyai daya laku sejak tanggal diundangkan, akan tetapi dalam hal-hal tertentu ia mempunyai daya ikat yang berlaku surut sampai tanggal yang ditetapkan tadi. Apabila suatu peraturan tersebut dinyatakan berlaku surut, maka ketentuan saat/waktu berlaku surutnya peraturan tersebut harus dinyatakan secara tepat/pasti.
Apabila suatu peraturan ditentukan demikian, maka hal ini berarti bahwa peraturan tersebut mempunyai daya laku sejak tanggal diundangkan, akan tetapi dalam hal-hal tertentu ia mempunyai daya ikat yang berlaku surut sampai tanggal yang ditetapkan tadi. Apabila suatu peraturan tersebut dinyatakan berlaku surut, maka ketentuan saat/waktu berlaku surutnya peraturan tersebut harus dinyatakan secara tepat/pasti.
E.
Pengundangan
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2007.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 1
Th 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-Undangan, proses pengundangan peraturan perundang-undangan secara ringkas
adalah sebagai berikut:
1.
Naskah Undang-Undang yang telah disahkan Presiden
disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri untuk diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
2.
Naskah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan
naskah Peraturan Pemerintah yang telah ditetapkan oleh Presiden disampaikan
Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri untuk diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia
3.
Naskah Peraturan Presiden yang telah ditatapkan Presiden
disampaikan oleh Sekretaris Kabinet kepada Menteri untuk diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia
4.
Naskah Peraturan Perundang-undangan lainnya yang telah
ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga (Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang No 10 Th 2004)
disampaikan kepada Menteri untuk diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia
5.
Menteri kemudian akan membubuhkan tanda tangan pada
naskah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah dan Peraturan Presiden, serta Peraturan Lembaga tersebut, dan
menempatkanya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dengan membubuhkan nomor
dan tahunya, serat menempatkan Penjelasannya serta nomor dalam Tambahan
Lembaran Negara
6.
Naskah Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
departemen dan Perundang-Undangan lainnya yang telah ditetapkan diberi nomor
dan tahunya disampaikan kepada Menteri, untuk selanjutnya diundangkan dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
trims gan infonya, sangat membantu..
ReplyDeletewww.catatanpamong.blogspot.com