Pengundangan Dan Daya Ikat Peraturan
Perundang-Undangan
Pengertian
Pengundangan ialah pemberitahuan secara formal suatu peraturan negara dengan
penempatannya dalam suatu penerbitan resmi yang khusus untuk maksud itu sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan pengertian pengumuman adalah
pemberitahuan secara material suatu peraturan negara kepada khalayak ramai
dengan tujuan utama mempermaklumkan isi peraturan tersebut seluas luasnya.
Tempat
pengundangan peraturan perundang-undangan yaitu Lembaran Negara, Tambahan
Lembaran Negara, Berita Negara dan Tambahan Berita Negara.
Pengundangan atau pengumuman dalam LN atau BN
merupakan syarat formal untuk mempunyai kekuatan mengikat dari perundang-undangan.
Maksudnya, apabila sudah diundangkan dalam Lembaran Negara atau diumumkan dalam
Berita Negara maka perundang-undangan tersebut mempunyai kekuatan mengikat.
Setelah diundangkan atau diumumkan secara resmi tersebut, maka orang dianggap
sudah tahu isinya.
Rangka Dasar Peraturan Perundang-undangan
Rangka
dasar yang memuat bagian-bagian penting yang terdapat dalam suatu peraturan
perundang-undangan dengan merujuk pada ketentuan dalam Lampiran I Keputusan
Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Teknik Penyusunan Perundang-undangan.
Kerangka peraturan perundang-undangan/bagian-bagiannya terdiri atas:
1.Judul
2.Pembukaan
3.Batang Tubuh
a.
Ketentuan Umum
b.
Ketentuan yang mengatur materi muatan
c.
Ketentuan Pidana
d.
Ketentuan Peralihan
e.
Ketentuan Penutup
4.Penutup
5.Penjelasan (jika diperlukan)
6.Lampiran (jika diperlukan)
Bagian
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan I mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan sosialisasi peraturan
perundang-undangan di bidang Bina Marga, Cipta Karya, dan Administrasi.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Penyusunan Peraturan
perundang-undangan I menyelenggarakan fungsi :
1.
Pelaksanaan analisa rancangan peraturan
perundang-undangan di bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Administrasi;
2.
Penelaahan peraturan perundang-undangan
di bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Administrasi;
3.
Penyebarluasan peraturan
perundang-undangan bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Administrasi;
4.
Pelaksanaan evaluasi dan rekomendasi
penyempurnaan dalam rangka konsistensi peraturan bidang Pekerjaan Umum, bidang
terkait dan peraturan daerah.
Bagian Penyusunan Peraturan
Perundang-undangan I terdiri dari :
1.
Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
Bidang Bina Marga.
Subbagian
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga mempunyai tugas
melakukan pengumpulan data, analisa, telaahan dan penyiapan rancangan serta
penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang Bina Marga;
2.
Subbagian Penyusunan Peraturan
Perundang-undangan Bidang Cipta Karya.
Subbagian
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cipta Karya dan pengawasan
mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisa, telaahan dan penyiapan
rancangan serta penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang Cipta
Karya;
3.
Subbagian Penyusunan Peraturan
Perundang-undangan Bidang Admonistrasi.
Subbagian
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Administrasi mempunyai tugas
melakukan pengumpulan data, analisa, telaahan dan penyiapan rancangan serta
penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pengawasan,
keuangan, kepegawaian dan sumber daya manusia serta bidang perencanaan
THANKS
ReplyDelete