Sunday, October 2, 2011

BAGIAN-BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN






Pengundangan Dan Daya Ikat Peraturan Perundang-Undangan
            Pengertian Pengundangan ialah pemberitahuan secara formal suatu peraturan negara dengan penempatannya dalam suatu penerbitan resmi yang khusus untuk maksud itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan pengertian pengumuman adalah pemberitahuan secara material suatu peraturan negara kepada khalayak ramai dengan tujuan utama mempermaklumkan isi peraturan tersebut seluas luasnya.
            Tempat pengundangan peraturan perundang-undangan yaitu Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara dan Tambahan Berita Negara.
Pengundangan atau pengumuman dalam LN atau BN merupakan syarat formal untuk mempunyai kekuatan mengikat dari perundang-undangan. Maksudnya, apabila sudah diundangkan dalam Lembaran Negara atau diumumkan dalam Berita Negara maka perundang-undangan tersebut mempunyai kekuatan mengikat. Setelah diundangkan atau diumumkan secara resmi tersebut, maka orang dianggap sudah tahu isinya.

Rangka Dasar Peraturan Perundang-undangan
            Rangka dasar yang memuat bagian-bagian penting yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan dengan merujuk pada ketentuan dalam Lampiran I Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Teknik Penyusunan Perundang-undangan. Kerangka peraturan perundang-undangan/bagian-bagiannya terdiri atas:
1.Judul
2.Pembukaan
3.Batang Tubuh
a.       Ketentuan Umum
b.      Ketentuan yang mengatur materi muatan
c.       Ketentuan Pidana
d.      Ketentuan Peralihan
e.       Ketentuan Penutup
4.Penutup
5.Penjelasan (jika diperlukan)
6.Lampiran (jika diperlukan)

            Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang Bina Marga, Cipta Karya, dan Administrasi.
            Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Penyusunan Peraturan perundang-undangan I menyelenggarakan fungsi :
1.      Pelaksanaan analisa rancangan peraturan perundang-undangan di bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Administrasi;
2.      Penelaahan peraturan perundang-undangan di bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Administrasi;
3.      Penyebarluasan peraturan perundang-undangan bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Administrasi;
4.      Pelaksanaan evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan dalam rangka konsistensi peraturan bidang Pekerjaan Umum, bidang terkait dan peraturan daerah.

Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan I terdiri dari :

1.      Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga.
Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisa, telaahan dan penyiapan rancangan serta penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang Bina Marga;
2.      Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cipta Karya.
Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cipta Karya dan pengawasan mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisa, telaahan dan penyiapan rancangan serta penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang Cipta Karya;
3.      Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Admonistrasi.
Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Administrasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisa, telaahan dan penyiapan rancangan serta penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pengawasan, keuangan, kepegawaian dan sumber daya manusia serta bidang perencanaan

1 comment:

setelah selesai membaca tolong dikomentari yah..... makasih