Saturday, January 14, 2012

manfaat daun sirih bagi kesehatan kita


Daun sirih, nama yang tak asing lagi bagi masyarakat pribumi, Indonesia. Tumbuhan yang asli tumbuh dari daerah kita ini ternyata banyak benget manfaatnya loh,,,,,,,
Yuk kita tengok sejenak manfaat daun sirih bagi kesehatan.
  1. Untuk mengobati rabun jauh atau “Miopa”. Caranya yaitu merendam mata pada air hanyat yang dicampur dengan daun sirih.
  2. Untuk mengobati mata merah atau “belekan”. Caranya yaitu dengan merendam mata ada air yang telah dicampur dengan daun sirih.
  3. Untuk menghilangkan bau mulut. Caranya dengan mengunyah daun sirih yang bersih hingga beberapa menit.
  4. Untuk mengobati penyakit batuk. Caranya yaitu daun sirih yang dicampur cegkeh, Kayu manis dan kapulaga direbus dan diambil airnya kemudian diminum.
  5. Untuk merawat gigi. Caranya yaitu dengan mengunyah daun sirih dengan teratur.
  6. Untuk mengatasi keputihan. Caranya yaitu dengan merebus daun sirih kemudian airnya digunakan untuk membersihkan daerah khusus.
  7. Untuk mengatasi diabetes. Caranya yaitu dengan merebus daun sirih sebanyak 3-4 lembar dicampur dengan daun asam 30 gram, belimbing sayur 2 buah, umbi dea kering 3 gram dan daun gingseng 4 lembar. Kemudian airnya diminum 3 kali sehari sebelum makan.
  8. Batuk
    Siapkan 15 lembar daun sirih dan tiga gelas air. Cuci bersih daun tersebut dan rebus sampai tersisa menjadi tiga perempat bagian. Minum bersama madu
  9. Bronkitis
    Rebus tujuh lembar daun sirih yang telah dicuci bersih bersama sepotong gula batu dalam dua gelas air bersih. Tunggu sampai tersisa menjadi satu gelas. Minum tiga kali sehari masing-masing sepertiga gelas.
  10. Menghilangkan bau badan
    Ambil lima lembar daun sirih dan rebus dengan dua gelas air. Tunggu sampai tersisa menjadi satu gelas. Minum di siang hari.
  11. Luka bakar
    Ambil daun sirih secukupnya dan cuci bersih. Peras airnya dan tambahkan sedikit madu. Bubuhkan ke tempat luka bakar.
  12. Mimisan
    Siapkan satu lembar daun sirih yang agak muda, kemudian memarkan dan gulung. Gunakan untuk menyumbat hidung yang berdarah.
  13. Bisul
    Ambil daun sirih secukupnya dan cuci bersih. Setelah itu giling sampai halus dan dioleskan pada bisul dan sekelilingnya. Balut dan ganti dua kali sehari.
  14. Mata Gatal dan Merah
    Sediakan 5-6 daun sirih muda dan segar rebus dengan segelas air sampai mendidih. Tunggu sampai dingin dan gunakan untuk mencuci mata dengan gelas cuci mata tiga kali sehari sampai sembuh.
  15. Koreng dan Gatal-Gatal
    Rebus 20 lembar daun sirih sampai mendidih. Gunakan air rebusan yang masih hangat untuk membasuh koreng dan gatal.
  16. Menghentikan Gusi Berdarah
    Rebus empat lembar daun sirih dalam dua gelas air. Gunakan untuk berkumur.
  17. Sariawan
    Ambil 1-2 lembar daun sirih kemudian cuci bersih. Kunyah sampai lumat dan buang ampasnya setelah selesai.
  18. Menghilangkan Bau Mulut
    Siapkan 2-4 lembar daun sirih, cuci bersih dan remas. Seduh dengan air panas lalu gunakan untuk berkumur.
  19. Jerawat
    Ambil 7-10 lembar daun sirih, cuci bersih dan tumbuk halus. Seduh dengan dua gelas air panas. Gunakan air tersebut untuk mencuci muka. Lakukan 2-3 kali sehari.
  20. Keputihan
    Rebus 10 daun sirih yang telah dicuci bersih dalam 2,5 liter air. Gunakan air rebusan yang masih hangat tersebut untuk mencuci vagina.
  21. Mengurangi ASI Berlebih
    Ambil beberapa daun sirih, cuci bersih dan olesi dengan minyak kelapa. Kemudian hangatkan di atas api sampai layu. Tempelkan di seputar payudara yang bengkak selagi masih hangat.

Manfaat daun sirih untuk keputihan

Sirih merupakan salah satu tanaman asli Indonesia yang banyak tumbuh di berbagai wilayah. Banyak yang mengenal daun sirih karena khasiatnya yang sangat efektif untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit seperti keputihan misalnya.
Keputihan merupakan salah satu masalah bagi kaum wanita karena keberadaannya membuat tidak nyaman dan sangat menggannggu aktivitas. Keputihan sendiri berupa cairan yang tidak sewajarnya, dan menyebabkan rasa gatal pada beberapa wanita. Hampir semua wanita pernah mengalami penyakit keputihan, baik wanita dewasa, usia lanjut bahkan kanak-kanak.
Manfaat daun sirih untuk keputihan :
Sirih yang nama latinnya Piper betle L mempunyai kandungan kimia minyak atsiri (kadinen, kavikol, sineol, eugenol, karvakol), zat samak. Bagian yang digunakan adalah daun, getah dan minyaknya.
Selain dapat mengobati keputihan, daun sirih juga berhasiat untuk berbagai macam penyembuhan lainnya seperti : obat bisul, hidung berdarah(mimisan), radang selaput lendir mata, trachoma, mulut berbau, gigi goyah , gusi bengkak, radang tenggorokan, encok, jantung berdebar-debar, kepala pusing, terlalu banyak keluar air susu, batuk kering, demam nifas, sariawan.
Khasiat daun sirih sebagai salah satu obat untuk mengobati keputihan teruji secara klinis di berbagai bidang kesehatan. Pemanfaatan sirih bisa tunggal atau dikombinasikan dengan tanaman obat lainnya.
Berikut adalah resep atau ramuan daun sirih yang biasa digunakan para wanita untuk mengobati penyakit keputihannya :
1. Rebus 10 daun sirih yang telah dicuci bersih kedalam 2,5 liter air.
2. Gunakan air rebusan yang masih hangat tersebut untuk mencuci vagina.
3. Lakukan berulang-ulang sampai terasa ada perubahan.
4. Bila masih tetap tidak ada perubahan. Segera berkonsultasi dengan Dokter.
Dampak yang ditimbulkan akibat terlalu sering menggunakan air dari daun sirih tersebut biasanya warna dari Miss V kita menjadi tampak tidak segar atau malah menjadi agak kehitam-hitaman.
Setiap penyakit pasti ada obatnya, entah itu secara tradisional maupun ditangani oleh ahli medis. 

contoh BAP sidang 1

BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor : 1595/Pdt.G/2011/PA.Tbn
 Sidang 1

Persidangan Pengadilan Agama Tuban yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2011 dalam perkara antara :
WIYOTO BIN HASYIM, umur 27 tahun, agama Islam, Pendidikan SD pekerjaan Tani, ,tempat kediaman di Desa Tengger Wetan Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban, selanjutnya disebut sebagai “PEMOHON”
------------------ MELAWAN
KUNITI BINTI SARJI umur 19 tahun, agama Islam, Pendidikan SLTP pekerjaan tani, tempat kediaman di Desa Tengger Wetan Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban yang selanjutnya disebut sebagai "TERMOHON”
Susunan Persidangan :
1.
H.M ALI LUTFI,SH.,M.Hum
sebagai Ketua  Majelis;
2.
Dra.LAILA NURHAYATI,MH
sebagai Hakim Anggota;
3.
Dra. RISANA YULINDA, SH.MH.                       
sebagai Hakim Anggota;
4.
FIKA ANDRIYANI, S.Sy.
sebagai Panitera Pengganti;

Setelah Ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan;
Pemohon  datang sendiri di muka persidangan
Termohon tidak datang menghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun menurut relaas panggilan tanggal 6 Agustus 2011 yang dibacakan di persidangan telah dipanggil secara sah dan patut.
Setelah memeriksa identitas para pihak, selanjutnya Ketua Majelis berusaha mendamaikan pihak berperkara dengan menasehati Pemohon agar rukun lagi dengan Termohon akan tetapi tidak berhasil
Kemudian Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 8 September 2011 pukul 09.00 WIB, untuk memanggil Termohon dan diperintahkan kepada Jurusita Pengadilan Agama untuk memanggil Termohon serta diperintahkan pula kepada Pemohon untuk hadir pada hari dan tanggal persidangan tanpa surat panggilan lagi.
Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan persidangan untuk perkara ini dinyatakan selesai.
Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti;

Panitera Pengganti

Ketua Majelis












FIKA ANDRIYANI, S.Sy.

H.M ALI LUTFI,SH.,M.Hum

Contoh Berita Acara Persidangan (BAP) di Pengadilan Agama

BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor : 1474/Pdt.G/2011/PA.Tbn 
Sidang ke 2

Pengadilan Agama Tuban yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2011 dalam perkara antara:
MUHADI BIN ZUBAIDI, disebut sebagai "TERMOHON"
melawan
NURUL FITRIYAH BINTI JAMILUN, disebut sebagai "TERMOHON"
Susunan persidangan:----------------------------------------------------------------------------------
Sama seperti susunan persidangan yang dahulu ;------------------------------------------------

Setelah Ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan;
·      Pemohon datang menghadap  sendiri di muka persidangan;--------------------------------
·      Termohon tidak datang menghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai wakil/kuasanya, meskipun menurut relaas tanggal 05 Agustus 2011 yang dibacakan dipersidangan, ia telah  dipanggil secara sah dan patut ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian Majelis berusaha mendamaikan pihak berperkara dengan menasehati Pemohon agar mau mengurungkan niatnya untuk bercerai, namun tidak berhasil karena kondisi Termohon yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk diajak berkeluarga.
Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum, kemudian dibacakanlah surat Permohonan Pemohon tertanggal 12 Juli 2011 yang terdaftar dalam Register Kepaniteraan Pengadilan Agama Tuban dengan Nomor  1474/Pdt.G/2011 yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon.
Kemudian Majelis mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Pemohon sebagai berikut:
Saudara Muhadi, bagaimana sikap Saudara terhadap permohonan Saudara?


Saya tetap pada pendirian saya untuk melanjutkan percereraian sebagaimana yang tertera pada surat permohonan saya.
Apakah ada perubahan atau tambahan pada surat permohonan yang Saudara ajukan?


Tidak ada, namun bila di tengah persidanagan ada yang dipertanyakan, maka saya bersedia menjawabnya
Apakah pada sidang hari ini Saudara sudah mempersiapkan bukti-bukti?


Ya siap, mohon diperiksa.

Selanjutnya atas perintah Ketua Majelis, Pemohon mengajukan bukti surat berupa foto kopi kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban Nomor 269/37/IV/2011 Tanggal 20 April 2011.
Kemudian Majelis memeriksa surat tersebut dan dicocokkan dengan aslinya dan ternyata sesuai dengan aslinya serta bermaterai cukup, lalu Ketua Majelis memberi paraf dan tanda P1 pada surat tersebut.
Selain bukti tertulis, Pemohon juga telah siap mengajukan saksi-saksi. Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi Pemohon yang pertama, atas pertanyaan Ketua Majelis mengaku bernama:
SUDIYONO BIN DJAYUSMAN, usia 45 tahun, pekerjaan Tani, tempat tinggal di Desa Perambon Kecamatan Suko Kabupaten Tuban
Setelah saksi tersebut bersumpah secara bersama-sama menurut tata cara Agama Islam sebagai berikut: "Wallahi, Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya." Selanjutnya atas pertanyaan Majelis, saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
Kepada Saksi I:
Saudara Sudiyono apakah Saudara kenal dengan para pihak berperkara ini ?


Ya saya tahu, nama Pemohon Muhadi bin Zubaidi dan Termohon bernama Nurul Fitriyah binti Jamilun karena saya tetangga dekat pemohon.
Sepengetahuan saudara, apa hubungan Pemohon dan Termohon?


Mereka adalah pasangan suami istri yang sah.
Apakah saudara mengetahui maksud Pemohon datang ke Persidangan ini?


Ya  saya tahu, Pemohon ingin bercerai dengan Termohon
Setelah menikah, Pemohon dan Termohon tersebut tinggal  di mana ?


Setahu saya mereka membina rumah tangga dan tinggal di dirumah kediaman orang tua Termohon kurang lebih selama 10 hari sejak perkawinan
Selama dalam pernikahannya tersebut, apa yang saudara ketahui tentang keadaan rumah tangga mereka?


Satahu saya, dalam jangka waktu sepuluh hari tersebut, Pemohon dan Termohon terlihat sering berdua baik di rumah ataupun di luar, bahkan mereka sering boncengan saat pergi ke luar. Akan tetapi mereka belum dikaruniai anak.
Lantas bagaimana kondisi rumah tangga Pemohon dan Termohon sekarang?


Sekarang sudah tidak terlihat berdua lagi, bahkan mereka sudah berpisah rumah.
Apa sebenarnya penyebab utama Pemohon ingin bercerai?


Penyebab utamanya karena  Termohon stress, diam saja tidak nyambung jika diajak bicara dan sering ngomong sendiri. Itu terjadi sejak 10 hari setelah perkawinannya
Sebelum menikah, apakah Termohon sudah stress?


Sudah, tetapi sudah pernah diobatkan dan sembuh. Dan sakitnya itu kumat-kumatan.
Apakah Termohon pernah marah-marah tanpa sebab  dan berkeliaran di kampung?


Tidak, dia di rumah saja bahkan kadang tidak terlihat seperti orang stres.
Apakah sekarang Pemohon dan Termohon masih kumpul dan tingal serumah?


Tidak, setahu saya kira-kira bulan April tahun 2011 Pemohon pulang kerumah orang tuanya dengan alamat tersebut diatas, sehingga Pemohon dan Termohon berpisah tempat tinggal selama 2 bulan, dan selama itu Pemohon tidak pernah mengunjungi Termohon begitupula sebaliknya.
Apakah ada tambahan atau hal yang perlu disampaikan sebelum diakhiri?


Sudah tidak ada, cukup.

Selanjutnya atas kesempatan yang diberikan Ketua Majelis, Pemohon tidak menyampaikan tanggapannya atas keterangan saksi tersebut, kemudian saksi dipersilahkan meninggalkan ruang persidangan.
Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi Penggugat yang kedua, dan atas pertanyaan Ketua Majelis bernama:     
SAMIRAN BIN SUKAEN, usia 57 tahun, Pekerjaan Tani, tempat tinggal di Soko Desa Prambon Kecamatan Soko.
Kemudian atas perintah Ketua Majelis saksi tersebut bersumpah menurut tata cara agama Islam dengan lafadz sebagai berikut: “Wallahi, saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya”. Selanjutnya atas pertanyaan Ketua Majelis, saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Kepada saksi  2:
Saudara Samiran apakah Saudara kenal dengan para pihak berperkara ini ?


Ya saya kenal baik, nama Pemohon Muhadi bin Zubaidi dan Termohon bernama Nurul Fitriyah binti Jamilun karena saya tetangga dekat pemohon.
Sepengetahuan saudara, apa hubungan Pemohon dan Termohon?


Mereka adalah pasangan suami istri yang sah.
Apakah saudara mengetahui maksud Pemohon datang ke Persidangan ini?


Ya  saya tahu, Pemohon ingin bercerai dengan Termohon
Setelah menikah, Pemohon dan Termohon tersebut tinggal  di mana ?


Setahu saya mereka membina rumah tangga dan tinggal di dirumah kediaman orang tua Termohon kurang lebih selama 10 hari sejak perkawinan.
Selama dalam pernikahannya tersebut, apa yang saudara ketahui tentang keadaan rumah tangga mereka?


Satahu saya, dalam jangka waktu sepuluh hari tersebut, Pemohon dan Termohon terlihat sering berdua baik di rumah ataupun di luar, bahkan mereka sering boncengan saat pergi ke luar. Akan tetapi mereka belum dikaruniai anak.
Lantas bagaimana kondisi rumah tangga Pemohon dan Termohon sekarang?


Sekarang sudah tidak terlihat berdua lagi, bahkan mereka sudah berpisah rumah.
Apa sebenarnya penyebab utama Pemohon ingin bercerai dengan Termohon?


Saya tahu sendiri bahwa Termohon stres, lupa kewajibannya sebagai istri, diam saja tidak nyambung jika diajak bicara dan sering bicara sendiri dan perkara mandi serta makan harus dipaksa dulu. Itu terjadi sejak 10 hari setelah perkawinannya
Sebelum menikah, apakah Termohon sudah stres?


Sudah, tetapi sudah pernah diobatkan dan sembuh. Sakitnya kumat-kumatan.
Apakah Termohon pernah marah-marah tanpa sebab dan berkeliaran di kampung?


Tidak, dia di rumah saja bahkan jika tidak kumat, ia terlihat orang waras pada umumnya.
Apakah sekarang Pemohon dan Termohon masih kumpul dan tinggal serumah ?


Tidak, setahu saya kira-kira 3 bulan yang lalu Pemohon pisah pulang ke rumah orang tuanya dengan alamat tersebut diatas, dan selama itu Pemohon tidak pernah mengunjungi Termohon begitupula sebaliknya.
Apakah ada tambahan atau hal yang perlu disampaikan sebelum diakhiri?


Sudah tidak ada, cukup.

Atas kesempatan yang diberikan Ketua Majelis, Pemohon membenarkan serta tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut selanjutnya kedua saksi dipersilahkan meninggalkan ruang persidangan.
Lalu atas pertanyaan Ketua Majelis pula, Pemohon menyatakan bahwa ia tidak akan mengajukan sesuatu apapun, dan memberikan kesimpulan lisan yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya, serta mohon Putusan;
Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, lalu menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
1.   Menyatakan Termohon telah dipanggil dengan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir
2.   Mengabulkan Permohonan Pemohon dengan verstek
3.   Memberi ijin kepada Pemohon (MUHADI BIN ZUBAIDI) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (NURUL FITRIYAH BINTI JAMILUN) di depan sidang Pengadilan Agama Tuban
4.   Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.291.000,- (Dua ratus sembilan puluh satu ribu  rupiah)
Setelah Ketua Majelis membacakan putusan tersebut selanjutnya pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai, oleh karena Termohon tidak hadir maka diperintahkan kepada Jurusita Pengadilan Agama agar memberitahukan diktum putusan ini kepada Termohon dan kemudian persidangan dinyatakan ditutup.
       Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti

Panitera Pengganti

Ketua Majelis









FIKA ANDRIYANI, S.Sy

ANSHOR,SH

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 01 TAHUN 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan agama

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 01 TAHUN 2008

Tentang
PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA 

Menimbang :
a.       Bahwa mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.
b.       Bahwa pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen efektif mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa di samping proses pengadilan yang bersifat memutus (ajudikatif).
c.       Bahwa hukum acara yang berlaku, baik Pasal 130 HIR maupun Pasal 154 RBg, mendorong para pihak untuk menempuh proses perdamaian yang dapat diintensifkan dengan cara mengintegrasikan proses mediasi ke dalam prosedur berperkara di Pengadilan Negeri. 
d.       Bahwa sambil menunggu peraturan perundang-undangan dan memperhatikan wewenang Mahkamah Agung dalam mengatur acara peradilan yang belum cukup diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka demi kepastian, ketertiban, dan kelancaran dalam proses mendamaikan para pihak untuk menyelesaikan suatu sengketa perdata, dipandang perlu menetapkan suatu Peraturan Mahkamah Agung. 
e.       Bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Prosedur Mediasi di Pengadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003  ternyata ditemukan beberapa permasalahan yang bersumber dari Peraturan Mahkamah Agung tersebut,  sehingga Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003 perlu direvisi dengan maksud untuk   lebih mendayagunakan mediasi yang terkait dengan proses berperkara di Pengadilan.

Mengingat :
1.       Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.       Reglemen Indonesia yang diperbahrui (HIR) Staatsblad 1941 Nomor 44 dan Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg) Staatsblad 1927 Nomor 227; 
3.       Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan  Kehakiman, Lembaran Negara Nomor 8 Tahun 2004;
4.       Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, lembaran Negara Nomor 73 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Lembaran Negara Nomor 9 Tahun 2004 dan Tambahan Lembaran Negara No 4359 Tahun 2004; 
5.       Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, lembaran Negara Nomor 20 Tahun 1986,  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Lembaran Negara Nomor 34 Tahun 2004;
6.       Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional, Lembaran Negara Nomor 206 Tahun 2000.
7.       Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Lembaran Negara Nomor 73 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2006, Lembaran Negara Nomor 22 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4611.

M E M U T U S K A N :
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN 
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 
  1. Perma adalah Peraturan Mahkamah Agung Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
  2. Akta perdamaian adalah akta yang memuat isi kesepakatan perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut yang tidak tunduk pada upaya hukum biasa maupun luar biasa.
  3. Hakim adalah hakim tunggal atau majelis hakim yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan Tingkat Pertama untuk mengadili perkara perdata;
  4. Kaukus adalah pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak lainnya; 
  5. Kesepakatan perdamaian adalah dokumen yang memuat syarat-syarat yang disepakati oleh para pihak guna mengakhiri sengketa yang merupakan hasil dari upaya perdamaian dengan bantuan seorang mediator atau lebih berdasarkan Peraturan ini;
  6. Mediator adalah pihak netral yang  membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian;
  7. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan  untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator;
  8. Para pihak adalah dua atau lebih subjek hukum yang bukan kuasa hukum yang bersengketa dan membawa sengketa mereka ke pengadilan untuk memperoleh penyelesaian;
  9. Prosedur mediasi adalah tahapan proses mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan ini;
  10. Resume perkara adalah dokumen yang dibuat oleh tiap pihak yang memuat duduk perkara dan atau usulan penyelesaian sengketa;
  11. Sertifikat Mediator adalah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti pelatihan atau pendidikan mediasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang telah diakreditasi oleh Mahkamah Agung;
  12. Proses mediasi tertutup adalah bahwa pertemuan-pertemuan mediasi hanya dihadiri para pihak atau kuasa hukum mereka dan mediator atau pihak lain yang diizinkan oleh para pihak serta dinamika yang terjadi dalam pertemuan tidak boleh disampaikan kepada publik terkecuali atas izin para pihak.
  13. Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan agama.
  14. Pengadilan Tinggi adalah pengadilan tinggi dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan agama.

Pasal 2
Ruang lingkup dan Kekuatan Berlaku Perma

(1)
Peraturan Mahkamah Agung ini hanya berlaku untuk mediasi yang terkait dengan proses berperkara di Pengadilan. 
(2)
Setiap hakim, mediator dan para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi yang diatur dalam Peraturan ini.
(3)
Tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan Peraturan ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 130 HIR dan atau Pasal 154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum.
(4)
Hakim dalam pertimbangan putusan perkara wajib menyebutkan bahwa perkara yang bersangkutan telah diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menyebutkan nama mediator untuk perkara yang bersangkutan.

Pasal 3
Biaya Pemanggilan Para Pihak

(1)
Biaya pemanggilan para pihak untuk menghadiri proses mediasi lebih dahulu dibebankan kepada pihak penggugat melalui uang panjar biaya perkara.
(2)
Jika para pihak berhasil mencapai kesepakatan, biaya pemanggilan para pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  ditanggung bersama atau sesuai kesepakatan para pihak.
(3)
Jika mediasi gagal menghasilkan kesepakatan, biaya pemanggilan para pihak dalam proses mediasi dibebankan kepada pihak yang oleh hakim dihukum membayar biaya perkara.

Pasal 4
Jenis Perkara Yang Dimediasi

Kecuali perkara yang diselesaikan melalui  prosedur pengadilan  niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha,  semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator.

Pasal 5
Sertifikasi Mediator

(1)
Kecuali  keadaan sebagaimana dimaksud  Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (6), setiap orang yang menjalankan fungsi mediator pada asasnya wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(2)
Jika dalam wilayah sebuah Pengadilan tidak ada hakim, advokat, akademisi hukum dan profesi bukan hukum  yang bersertifikat mediator, hakim di lingkungan Pengadilan yang bersangkutan berwenang menjalankan fungsi mediator.
(3)
Untuk memperoleh akreditasi, sebuah lembaga harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a.       mengajukan permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;
b.       memiliki instruktur atau pelatih yang memiliki sertifikat telah mengikuti pendidikan atau pelatihan mediasi dan pendidikan atau pelatihan sebagai instruktur untuk pendidikan atau pelatihan mediasi;
c.       sekurang-kurangnya telah dua kali melaksanakan pelatihan mediasi bukan untuk mediator bersertifikat di pengadilan;
d.       memiliki kurikulum pendidikan atau pelatihan mediasi  di pengadilan yang disahkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pasal 6
Sifat Proses Mediasi
Proses mediasi pada asasnya tertutup kecuali para pihak menghendaki lain.

BAB II
Tahap Pra Mediasi
Pasal 7
Kewajiban Hakim Pemeriksa Perkara dan Kuasa Hukum

(1)
Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
(2)
Ketidakhadiran pihak turut tergugat  tidak  menghalangi pelaksanaan mediasi.
(3)
Hakim, melalui kuasa hukum atau langsung kepada para pihak, mendorong para pihak untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi.
(4)
Kuasa hukum para pihak berkewajiban  mendorong para pihak sendiri berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi.
(5)
Hakim wajib menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menempuh proses mediasi.
(6)
Hakim wajib menjelaskan prosedur mediasi dalam Perma ini kepada para pihak yang bersengketa.

Pasal 8
Hak Para Pihak Memilih Mediator

(1)
Para pihak berhak memilih  mediator di antara pilihan-pilihan berikut:
a.    Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan;
b.    Advokat atau akademisi hukum;
c.    Profesi bukan hukum yang dianggap  para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa;
d.    Hakim majelis pemeriksa perkara;
e.    Gabungan antara mediator yang disebut dalam butir a dan d, atau gabungan butir b dan d, atau gabungan butir c dan d.
(2)
Jika dalam sebuah proses mediasi terdapat lebih dari satu orang mediator, pembagian tugas mediator ditentukan dan disepakati oleh para mediator sendiri.


Pasal 9
Daftar Mediator

(1)
Untuk memudahkan para pihak memilih mediator,  Ketua Pengadilan  menyediakan daftar mediator yang memuat  sekurang-kurangnya  5 (lima) nama mediator dan disertai dengan latarbelakang pendidikan atau pengalaman  para mediator.
(2)
Ketua pengadilan menempatkan nama-nama hakim yang telah memiliki sertifikat dalam daftar mediator.
(3)
Jika dalam wilayah  pengadilan yang bersangkutan tidak ada mediator yang bersertifikat, semua hakim pada pengadilan yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam daftar mediator. 
(4)
Mediator bukan hakim yang bersertifikat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan agar namanya ditempatkan dalam daftar mediator pada pengadilan yang bersangkutan.
(5)
Setelah memeriksa dan memastikan keabsahan sertifikat, Ketua Pengadilan  menempatkan nama pemohon dalam daftar mediator. 
(6)
Ketua Pengadilan setiap  tahun mengevaluasi dan memperbarui daftar mediator.
(7)
Ketua Pengadilan berwenang mengeluarkan nama mediator dari daftar mediator berdasarkan  alasan-alasan objektif, antara lain, karena mutasi tugas, berhalangan tetap, ketidakaktifan setelah penugasan dan pelanggaran atas pedoman perilaku.

Pasal 10
Honorarium Mediator

(1)
Penggunaan jasa mediator hakim tidak dipungut biaya.
(2)
Uang jasa  mediator bukan hakim ditanggung bersama oleh para pihak atau berdasarkan kesepakatan para pihak.

Pasal 11
Batas Waktu Pemilihan Mediator

(1)
Setelah para pihak hadir pada hari sidang pertama,  hakim mewajibkan para pihak pada hari itu juga atau paling lama  2 (dua) hari kerja berikutnya untuk berunding guna memilih mediator  termasuk biaya yang mungkin timbul akibat pilihan penggunaan mediator bukan hakim.
(2)
Para pihak segera menyampaikan mediator pilihan mereka kepada ketua majelis hakim.
(3)
Ketua majelis hakim segera memberitahu mediator terpilih untuk melaksanakan tugas.
(4) 
Jika setelah jangka waktu maksimal sebagaimana dimaksud ayat (1) terpenuhi, para pihak tidak dapat bersepakat memilih mediator yang dikehendaki, maka para pihak wajib menyampaikan kegagalan mereka memilih mediator kepada ketua majelis hakim.
(5)
Setelah menerima pemberitahuan para pihak tentang kegagalan memilih mediator, ketua majelis hakim segera menunjuk hakim bukan pemeriksa pokok perkara yang bersertifikat  pada pengadilan yang sama untuk menjalankan fungsi mediator.
(6)
Jika pada pengadilan yang sama tidak terdapat hakim bukan pemeriksa perkara yang bersertifikat, maka hakim pemeriksa pokok perkara dengan atau tanpa sertifikat yang ditunjuk oleh ketua majelis hakim wajib menjalankan fungsi mediator.

Pasal 12
Menempuh Mediasi dengan Iktikad Baik

(1)
Para pihak wajib menempuh proses mediasi dengan iktikad baik.
(2)
Salah satu pihak dapat menyatakan mundur dari proses mediasi  jika pihak lawan menempuh mediasi dengan iktikad tidak baik.

BAB III
Tahap-Tahap Proses Mediasi
Pasal 13
Penyerahan Resume Perkara dan Lama Waktu Proses Mediasi

(1) 
Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator.
(2)
Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak gagal memilih mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada hakim mediator yang ditunjuk.
(3)
Proses mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh)  hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dan (6).   
(4)
Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berakhir masa 40 (empat puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat 3.
(5)
Jangka waktu proses mediasi tidak termasuk jangka waktu pemeriksaan perkara.
(6)
Jika diperlukan dan atas dasar kesepakatan para pihak, mediasi dapat dilakukan secara jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi.

Pasal 14
Kewenangan Mediator Menyatakan Mediasi Gagal

(1).
Mediator berkewajiban  menyatakan mediasi telah gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali berturut-turut tidak  menghadiri pertemuan mediasi sesuai  jadwal pertemuan mediasi yang telah disepakati atau telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi tanpa  alasan setelah dipanggil secara patut.
(2)
Jika setelah proses mediasi berjalan, mediator memahami bahwa dalam sengketa yang sedang dimediasi melibatkan aset atau harta kekayaan atau kepentingan yang nyata-nyata berkaitan dengan pihak lain yang tidak disebutkan dalam surat gugatan sehingga pihak lain yang berkepentingan tidak dapat menjadi salah satu pihak dalam proses mediasi, mediator dapat menyampaikan kepada para pihak dan hakim pemeriksa bahwa perkara yang bersangkutan tidak layak untuk dimediasi dengan alasan para pihak tidak lengkap.

Pasal 15
Tugas-Tugas Mediator

(1) 
Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan  mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati. 
(2) 
Mediator wajib mendorong para pihak  untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
(3) 
Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus.
(4) 
Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

Pasal 16
Keterlibatan Ahli

(1) 
Atas persetujuan para pihak atau kuasa hukum, mediator dapat mengundang seorang atau lebih ahli dalam bidang tertentu untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan yang dapat membantu menyelesaikan perbedaan pendapat di antara para pihak.
(2)
Para pihak harus lebih dahulu mencapai kesepakatan tentang kekuatan mengikat atau tidak mengikat dari penjelasan dan atau penilaian seorang ahli.
(3) 
Semua biaya untuk kepentingan seorang ahli atau lebih dalam proses mediasi ditanggung oleh para pihak  berdasarkan kesepakatan.


Pasal 17
Mencapai Kesepakatan

(1)
Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator. 
(2)
Jika dalam proses mediasi para pihak diwakili oleh kuasa hukum, para pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atas kesepakatan yang dicapai. 
(3)
Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, mediator memeriksa materi kesepakatan perdamaian untuk menghindari ada kesepakatan yang bertentangan dengan hukum atau yang tidak dapat dilaksanakan atau yang memuat iktikad tidak baik.
(4)
Para pihak wajib menghadap kembali kepada hakim pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan  kesepakatan perdamaian.
(5) 
Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada hakim untuk dikuatkan  dalam bentuk akta perdamaian.
(6)
 Jika para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk  akta perdamaian, kesepakatan perdamaian harus memuat  klausula pencabutan gugatan dan atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai.

Pasal 18
Tidak Mencapai Kesepakatan

(1). 
Jika setelah batas waktu maksimal 40 (empat puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3), para pihak tidak mampu menghasilkan kesepakatan atau karena sebab-sebab yang terkandung dalam Pasal  15,  mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan kepada hakim. 
(2). 
Segera setelah menerima pemberitahuan tersebut, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
(3)
Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara, hakim pemeriksa perkara tetap berwenang  untuk mendorong atau mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan putusan. 
(4)
Upaya perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)  berlangsung paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak hari para pihak menyampaikan keinginan berdamai kepada hakim pemeriksa perkara yang bersangkutan.




Pasal 19
Keterpisahan Mediasi dari Litigasi

(1) 
Jika para pihak gagal mencapai kesepakatan, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan atau perkara lain.
(2) 
Catatan mediator wajib dimusnahkan. 
(3) 
Mediator tidak boleh diminta menjadi saksi dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan.
(4)
Mediator tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana maupun perdata atas isi kesepakatan perdamaian hasil proses mediasi.

BAB IV
Tempat Penyelenggaraan Mediasi
Pasal 20

(1) 
Mediasi dapat diselenggarakan di salah satu ruang Pengadilan Tingkat Pertama atau di tempat lain yang disepakati oleh para pihak.
(2)
Mediator hakim tidak boleh menyelenggarakan mediasi di luar pengadilan.
(3) 
Penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang Pengadilan Tingkat Pertama tidak dikenakan biaya.
(4) 
Jika para pihak memilih penyelenggaraan mediasi di tempat lain, pembiayaan dibebankan kepada para pihak berdasarkan kesepakatan.

BAB V
PERDAMAIAN DI TINGKAT BANDING, KASASI, DAN  PENINJAUAN KEMBALI
Pasal 21

(1)
Para pihak, atas dasar  kesepakatan mereka, dapat menempuh upaya perdamaian   terhadap perkara yang  sedang dalam proses banding, kasasi, atau peninjauan kembali atau terhadap perkara yang sedang diperiksa pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali sepanjang perkara itu belum diputus.
(2)
Kesepakatan para pihak untuk menempuh perdamaian wajib disampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang mengadili.
(3)
Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang mengadili segera memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang berwenang atau Ketua Mahkamah Agung tentang kehendak para pihak untuk menempuh perdamaian.
(4)
Jika perkara yang bersangkutan sedang diperiksa di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali majelis hakim pemeriksa di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali wajib menunda  pemeriksaan perkara yang bersangkutan selama 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima  pemberitahuan tentang kehendak para pihak  menempuh perdamaian.
(5)
Jika berkas atau memori banding, kasasi, dan peninjauan kembali belum dikirimkan, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan wajib menunda pengiriman berkas atau memori  banding, kasasi, dan peninjauan kembali untuk  memberi kesempatan para pihak  mengupayakan perdamaian.

Pasal 22

(1)
Upaya perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) berlangsung paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak penyampaian kehendak tertulis para pihak diterima  Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
(2)
Upaya perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan di pengadilan yang mengadili perkara tersebut di tingkat pertama atau di tempat lain atas persetujuan para pihak.
(3)
Jika para pihak menghendaki mediator, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan menunjuk seorang hakim atau lebih untuk menjadi mediator.
(4)
Mediator sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), tidak boleh berasal dari majelis hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan pada Pengadilan Tingkat Pertama, terkecuali tidak ada hakim lain pada Pengadilan Tingkat Pertama tersebut.
(5)
Para pihak melalui Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dapat mengajukan kesepakatan perdamaian secara tertulis kepada majelis hakim tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian.
(6)
Akta perdamaian ditandatangani oleh majelis hakim banding, kasasi, atau peninjauan kembali dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatat dalam register induk perkara.
(7)
Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) peraturan ini, jika para pihak mencapai kesepakatan perdamaian yang telah diteliti oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama atau hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan para pihak menginginkan perdamaian tersebut dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, berkas dan kesepakatan perdamaian tersebut dikirimkan ke pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung.





Bab VI
Kesepakatan di Luar Pengadilan
Pasal 23

(1)
Para pihak dengan bantuan mediator besertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut  ke pengadilan yang berwenang  untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. 
(2)
Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  harus disertai atau dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen-dokumen  yang membuktikan ada hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa.
(3)
Hakim dihadapan para pihak hanya akan menguatkan kesepakatan perdamaian dalam bentuk akta perdamaian  apabila kesepakatan perdamaian tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. sesuai kehendak para pihak;
  2. tidak bertentangan dengan hukum;
  3. tidak merugikan pihak ketiga;
  4. dapat dieksekusi.
  5. dengan iktikad baik.



Bab VII
Pedoman Perilaku Mediator dan Insentif
Pasal 24

(1)
Tiap mediator dalam menjalankan fungsinya wajib menaati pedoman perilaku mediator
(2)
 Mahkamah Agung menetapkan pedoman perilaku  mediator.

Pasal 25

(1)
Mahkamah Agung  menyediakan sarana  yang dibutuhkan bagi proses mediasi dan insentif bagi  hakim yang berhasil menjalankan fungsi mediator.
(2)
Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung tentang kriteria keberhasilan hakim dan insentif bagi hakim yang berhasil menjalankan fungsi mediator. 

BAB VIII
Penutup
Pasal 26

Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan  dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal :  31 Juli 2008

KETUA MAHKAMAH AGUNG



BAGIR MANAN