Fungsi Perundang-undangan adalah sebagai:
1.
Memberikan Jaminan Perlindungan bagi
hak-hak kemanusiaan
2.
Memastikan posisi hukum setiap orang
sesuai dengan kedudukan hukumnya masing-masing
3.
Sebagai Pembatasan Larangan, perintah
tertentu yang harus dipatuhi dalam berperilaku
Fungsi Aturan Perundang-undangan
dalam Sistem Hukum Indonesia
1. Undang-undang
Dasar Hukum : Pasal 5
ayat (1) dan Pasal 20 UUD 1945
Undang-undang
adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi di Negara Republik
Indonesia, yang di dalam pembentukannya dilakukan oleh dua lembaga, yaitu Dewan
Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan Presiden.
Undang-undang
dapat diartikan menjadi 2 yakni Undang-undang dalam arti material serta
Undang-undang dalam arti formil. Di Indonesia hanya dikenal Undang-Undang dalam
arti formal.
Undang-undang pokok, di
Belanda dikenal sebagai Undang-Undang yang mendasari Undang-undang Lain,
sementara UU Pokok ini tidak dikenal sebab kedudukan Undang-Undang di Indonesia
adalah sejajar.
Bahwa
pengertian Dewan Perwakilan Rakyat sebagai “memegang kekuasaan membentuk”
Undang-undang, maka dapat diartikan dengan “memegang kewenangan”, karena suatu
kekuasaan (macht), dalam hal ini
kekuasaan membentuk Undang-Undang (wetgeven
demacht), memang mengandung kewenangan membentuk Undang-Undang
Bahwa
pengertian “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”.
Fungsi
Undang-Undang
a.
Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut
ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tegas-tegas menyebutnya
b.
Pengaturan lebih lanjut secara umum
aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945
c.
Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan
MPR yang tegas-tegas menyebutnya
d.
Pengaturan di bidang materi konstitusi,
seperti organisasi, Tugas dan Wewenang Susunan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
2. Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
Dasar Hukum : Pasal 22
Undang-Undang Dasar 1945
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) merupakan suatu peraturan yang
bertindak sebagai suatu Undang-Undang. PERPU ditetapkan oleh Pemerintah dalam
hal ikhwal kegentingan yang memaksa, yang harus segera diatasi, karena
pembentukan Undang-Undang memerlukan waktu yang relatif lama.
“noodverordeningsrecht” atau “hak
Presiden untuk mengatur kegentingan yang memaksa” tidak selalu ada hubungannya
dengan keadaan bahaya, tetapi cukup apabila menurut keyakinan Presiden terdapat
keadaan mendesak dan dibutuhkan peraturan yang mempunyai derajat Undang-Undang.
Dan PERPU tidak dapat ditangguhkan sampai DPR melakukan pembicaraan pengaturan
keadaan tersebut.
Jangka
waktu berlakunya PERPU ialah terbatas, sebab harus dimintakan persetujuan oleh
DPR untuk dijadikan Undang-Undang ataukah dicabut.
Fungsi Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) pada dasarnya sama dengan fungsi
dari undang-undang.
Perbedaan keduanya terletak pada
Pembuatnya, undang-undang dibuat oleh Presiden bersama-sama dengan DPR dalam
keadaan normal sedangkan PERPU dibuat oleh Presiden. Perbedaan lainnya adalah
Undang-undang dibuat dalam suasana (keadaan) normal, sedangkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang dibuat dalam keadaan kegentingan yang
memaksa.
Fungsi
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang adalah:
a.
Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut
ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tegas-tegas menyebutnya
b.
Pengaturan lebih lanjut secara umum
aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945
c.
Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan
MPR yang tegas-tegas menyebutnya
d.
Pengaturan di bidang materi konstitusi
3.
Fungsi Undang-undang
Dasar.
Berfungsi sebagai hukum dasar
bagi pembentukan lembaga-lembaga negara, fungsi, dan hubungannya antara satu
dengan yang lain, mengatur hubungan antara Negara dengan warga negara, dan
memuat cita-cita serta tujuan Negara.
4.
Ketetapan MPR.
Pada dasarnya berfungsi mengatur
tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi dalam Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.
5.
Fungsi Peraturan
Pemerintah adalah:
a.
pengaturan
lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas menyebutnya
b.
menyelenggarakan
pengaturan lebih lanjut, ketentuan lain dalam undang-undang yang mengatur
meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya.
6.
Fungsi Keputusan Presiden
yang berisi pengaturan adalah :
a.
menyelenggarakan
pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. (sesuai
Pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
b.
menyelenggarakan
pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas
menyebutnya.
c.
menyelenggarakan
pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah meskipun
tidak tegas-tegas menyebutkannya.
7.
Fungsi Keputusan Menteri
adalah sebagai berikut:
a.
menyelenggarakan
pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan di
bidangnya (sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945).
b.
menyelenggarakan
pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan Presiden.
c.
menyelenggarakan
pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas
menyebutnya.
d.
menyelenggarakan
pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas
menyebutnya.
8.
Fungsi Keputusan Kepala
Lembaga Pemerintah Non-Departemen adalah :
a.
menyelenggarakan
pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan di
bidangnya.
b.
menyelenggarakan
pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan Presiden. Merupakan delegasikan
berdasarkan pasal 17 ayat (1) UUD 1945.
9.
Fungsi Keputusan Direktur
Jenderal Departemen adalah:
a.
menyelenggarakan
perumusan kebijakan teknis Keputusan Menteri.
b.
menyelenggarakan
pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan Menteri.
10.
Fungsi Keputusan Badan
Negara adalah:
a.
Menyelenggarakan
pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang mengatribusikan dan
Peraturan Pemerintah yang bersangkutan.
b.
menyelenggarakan
secara umum dalam rangka penyelenggaraan fungsi dan tugasnya.
11. Fungsi
Peraturan Daerah
Fungsi Peraturan Daerah diatur dalam
BAB IV khususnya pada pasal 69 dan pasal 70. UU no. 22 Tahun 1999.
Bunyinya adalah sebagai berikut:
Pasal
69
Kepala
Daerah menetapkan Peraturan Daerah atas persetujuan DPRD dalam rangka
penyelenggaraan Otonomi Daerah dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal
70
Peraturan
Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Daerah lain
dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal
71
(1)
Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan
penegakan hukum seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar.
(2)
Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan
atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
dengan
atau tidak merampas barang tertentu untuk Daerah, kecuali jika ditentukan lain
dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal
72
(1)
Untuk melaksanakan Peraturan Dacrah dan alas kuasa peraturan perundang-
undangan
lain yang berlaku, Kepala Daerah menetapkan keputusan Kepala Daerah.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan umum, peraturan daerah, dan peraturan perundang undangan yang lebih
tinggi.
Pasal
73
(1)
Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah yang bersifat mengatur
diundangkan
dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai kekuatan hukum dan
mengikat setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah.
12. Fungsi
Keputusan Kepala Daerah
Adalah
menyelenggarakan pengaturan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah yang
bersangkutan dan tugas-tugas pemerintahan.
13. Fungsi
Keputusan Desa
Adalah
mengatur segala sesuatu yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemerintahan
desa, yang dibuat oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Badan
Perwakilan Desa. Sedangkan Keputusan Kepala Desa berfungsi sebagai pelaksanaan
peraturan desa dan pelaksanaan kebijaksanaan kepala desa dalam pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan di desa.
tambah beken aja wes buat fikaa
ReplyDeletemoga blognya tambh keren dan tidak mengecewakan pengunjungnya
makasih yah.......
ReplyDeletemaaf min, aku baru aja punya blog... baru buat maksudnya, mau minta ilmu dikit in, gimana yah cara rubah biar tampilan blog menarik kayak punya DEMI WAKTU mimin... makasih sebelumnya
ReplyDeleteini blog ane min
http://otwhome.blogspot.com/