Wednesday, December 16, 2015

ASAS-ASAS TASYRI’ ISLAM




A. Asas-Asas Tasyri’ Islam

Asas berarti dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat. Asas-asas tasyrik yang terdapat dalam Al-qur’an antara lain :

1. Bersifat Universal

Dalam Al-qur’an penetapan hukumnya bersifat universal dan menyeluruh kepada seluruh umat manusia. Meskipun disebutkan untuk golongan tertentu seperti orang yang beriman contohnya, tetapi tidak disebutkan secara khusus orangnya yang mana hanya secara umum/universal kepada orang yang beriman.

2. Bersifat umum

Umum disini maksudnya adalah bahwa di dalam Al-qur’an penetapan hukumnya sebagaian besar masih secara umum tanpa terperinci aturan di dalamnya. Perlu adanya penafsiran kembali dan pemahaman kembali untuk megetahui hukum yang pasti dari sebuah dalil Al-Qur’an. Pada masa Rosul maka Rosulullah adalah orang yang memiliki tugas memberikan penjelasan dari ayat Al-qur’an yang belum jelas tersebut.

3. Tidak Memberatkan

Dalam penetapan hukum, Al-qur’an tidak pernah memberatkan dan menyusahkan umt manusia, oleh karena itu hukum tidak membebankan di luar kemampuan manusia. Semua penetapan hukum sudah dirancang oleh Allah agar manusia tidak keberatan terhadap hukum yang diberikan Allah kepada umat manusia.

4. Tidak memperbanyak Tuntutan

Di dalam al-qur’an azas penentuan hukum dalam urusan syar’i tidak memperbanyak tuntutan itu dapat dibuktikan bahwa dari beribu-ribu ayat dalam Al-qur’an, ayat-ayat yang membahas masalah hukum hanya sekitar 200 ayat saja.

5. Berangsur-angsur

Azas yang diberikan oleh Al-qur’an dalam penetapan hukum adalah berangsur-angsur dalam penetapan hukumnya. Itu dimaksudkan agar umat manusia tidak merasa keberatan dalam pelaksanaannya, juga dimaksudkan agar penetapan hukum tersebut lebih mengena terhadap sasaran yang akan tercapai.

6. Bersifat Elastis

Penetapan hukum Islam bermaksud agar penetpan hukum disesuaikan dengan perkembangan zaman. Jadi Hukum Islam akan senantiasa sesuai dengan perkembangan zaman.


B. Asas Tasyri’ dalam Al-Qur’an

ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الأمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ (١٨)

“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (Q.S. Al-Jatsiyah: 18)

Ayat inilah yang menjadi asas atau dasar Tasyri’ dalam Al Qur’an, yang kemudian berkembang kedalam Hukum Islam lainnya.





No comments:

Post a Comment

setelah selesai membaca tolong dikomentari yah..... makasih